Kupang, iphintt.or.id — Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau PP IPHI, Dr. Ir. H. Erman Soeparno, MBA, M.Si., menegaskan bahwa IPHI memiliki perhatian besar terhadap tata kelola keuangan haji, termasuk dalam proses lahirnya Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH.
Penegasan tersebut disampaikan Erman Soeparno dalam sambutannya pada acara pelantikan Pengurus IPHI Provinsi Nusa Tenggara Timur masa khidmat 2026–2031, yang berlangsung pada 6 Juni 2026 di Hotel ASTON Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Erman menyampaikan bahwa keberadaan BPKH merupakan bagian penting dari upaya memperbaiki pengelolaan dana haji agar lebih profesional, transparan, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah. Menurutnya, dana haji harus dikelola secara amanah karena merupakan milik umat yang dititipkan untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Erman juga menyinggung bahwa IPHI sejak lama ikut memberi pemikiran dan dorongan dalam pembenahan tata kelola haji nasional. Salah satu perhatian penting IPHI adalah bagaimana dana haji dapat dikelola oleh lembaga yang kuat, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah.
Dalam penegasannya, Erman Soeparno menyebut IPHI dapat mengklaim sebagai salah satu pihak yang menyusun proposal embrio lahirnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Melalui undang-undang tersebut, BPKH kemudian lahir sebagai lembaga yang mengelola keuangan haji.
BPKH sendiri memiliki tugas mengelola keuangan haji, meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Hasil pengelolaan berupa nilai manfaat digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan sebagian didistribusikan kepada jemaah tunggu.
Karena itu, menurut Erman, BPKH perlu terus diperkuat dan disempurnakan, bukan dibubarkan. Ia menilai setiap kekurangan dalam pengelolaan dana haji harus dijawab melalui perbaikan regulasi, penguatan tata kelola, dan peningkatan profesionalisme lembaga.
“BPKH harus diperbaiki, diperkuat, dan diarahkan agar semakin memberi manfaat bagi jemaah. Dana haji adalah amanah umat, sehingga pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan tidak boleh lepas dari kepentingan jemaah,” demikian penegasan Ketua Umum PP IPHI.
IPHI juga menilai keberadaan BPKH harus tetap ditempatkan dalam kerangka perlindungan terhadap dana jemaah. Sejumlah pemberitaan menyebut IPHI mendukung keberadaan BPKH serta mendorong amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 agar pengelolaan keuangan haji semakin optimal dan adaptif terhadap kebutuhan jemaah.
Di hadapan pengurus IPHI NTT yang baru dilantik, Erman Soeparno menekankan bahwa isu haji tidak hanya berkaitan dengan keberangkatan jemaah ke Tanah Suci. Lebih dari itu, penyelenggaraan haji mencakup pembinaan, pelayanan, perlindungan, serta pengelolaan dana umat dalam jumlah besar yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Karena itu, IPHI di tingkat pusat maupun daerah diharapkan terus mengambil peran sebagai kekuatan moral dan intelektual umat. IPHI tidak hanya menjadi wadah silaturahmi para haji dan hajjah, tetapi juga mitra strategis dalam memberi masukan terhadap kebijakan perhajian nasional.
Bagi IPHI NTT, Erman Soeparno juga turut memberi dorongan untuk ikut mengedukasi masyarakat, khususnya calon jemaah haji dan alumni haji, tentang pentingnya tata kelola haji yang baik. Pengurus IPHI NTT masa khidmat 2026–2031 diharapkan dapat memperkuat peran organisasi dalam pembinaan umat, pendampingan calon jemaah, serta penguatan nilai haji mabrur sepanjang hayat.
Erman menegaskan, semangat IPHI dalam mengawal BPKH dan gagasan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan pelayanan haji yang lebih baik, profesional, dan berpihak kepada jemaah. (nsl)
Pelantikan Pelantikan Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia NTT (PW IPHI NTT)











