Gugatan Rival Tidak Diterima PN Bekasi, PW IPHI Bali Tegaskan Kepengurusan Erman Suparno Sah

Share

Kupang – iphintt.or.id — Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau PW IPHI Provinsi Bali menegaskan bahwa kepengurusan IPHI yang sah dan diakui negara berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum PP IPHI Dr. Ir. H. Erman Suparno, MBA., M.Si., hasil Muktamar VII Jakarta.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua PW IPHI Bali, Dr. H. Sugiono, M.Pd.I., CAH, dalam konferensi pers di Denpasar. Pernyataan ini muncul setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 413/Pdt.G/2025/PN Bks tertanggal 7 Mei 2026 yang menyatakan gugatan perdata pihak yang mengklaim sebagai pengurus hasil Muktamar VII Surabaya tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.

Menurut Sugiono, putusan PN Bekasi semakin memperkuat posisi hukum kepengurusan IPHI hasil Muktamar VII Jakarta. Ia menyebut, putusan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang sebelumnya juga telah menguatkan legalitas PP IPHI di bawah kepemimpinan Erman Suparno.

Sejumlah dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 480 K/TUN/2022 tertanggal 29 September 2022, putusan perkara merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 24 Juni 2024, serta putusan PN Bekasi Nomor 413/Pdt.G/2025/PN Bks tertanggal 7 Mei 2026.

PW IPHI Bali juga menegaskan bahwa legalitas organisasi telah diperkuat dengan dokumen resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Salah satunya adalah Persetujuan Perubahan Perkumpulan IPHI Nomor AHU-0000881.AH.01.08 Tahun 2021. Selain itu, Kemenkumham juga telah menerbitkan keputusan pencabutan terhadap badan hukum pihak lain melalui Keputusan Menkumham Nomor AHU.AH.01.43-2.

Di sisi lain, IPHI di bawah kepemimpinan Erman Suparno juga disebut telah memiliki perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, antara lain Sertifikat Merek IPHI Nomor IDM000993315 tertanggal 1 September 2022, pencatatan ciptaan Mars IPHI dan Hymne IPHI tertanggal 29 Juli 2024, serta pencatatan ciptaan Logo Resmi IPHI tertanggal 4 November 2024.

Dengan adanya rangkaian keputusan hukum tersebut, PW IPHI Bali mengajak seluruh jajaran IPHI di tingkat wilayah, daerah, hingga cabang untuk tidak lagi terjebak dalam polemik yang menguras energi organisasi. Menurut Sugiono, IPHI harus kembali fokus pada kerja-kerja utama, yaitu memperkuat ukhuwah, membina umat, dan menjaga kemabruran para haji.

“Perbedaan pandangan dalam organisasi itu biasa. Namun, ketika proses hukum telah berjalan dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka semua pihak perlu menghormati hukum yang berlaku,” demikian pesan yang disampaikan PW IPHI Bali.

Bagi keluarga besar IPHI, termasuk IPHI Nusa Tenggara Timur, penegasan ini menjadi pengingat penting untuk terus menjaga soliditas organisasi. Dengan kepengurusan yang jelas dan legalitas yang kuat, IPHI diharapkan semakin fokus memberi kontribusi nyata bagi umat, bangsa, dan negara.

Tim Editor iphintt.or.id

Sumber: Letternews – Gugatan Rival Kandas di PN Bekasi, PW IPHI Bali Tegaskan Legalitas Sah di Bawah Kepemimpinan Erman Suparno