IPHI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Meningkatkan Pelayanan Haji

Kupang, iphintt.or.id — Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau PP IPHI, Dr. Ir. H. Erman Soeparno, MBA, M.Si., menegaskan bahwa IPHI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan haji di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan Erman Soeparno saat memberikan sambutan pada acara pelantikan Pengurus IPHI Provinsi Nusa Tenggara Timur masa khidmat 2026–2031, yang berlangsung pada 6 Juni 2026 di Hotel ASTON Kota Kupang. Dalam sambutannya, Erman Soeparno menyampaikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan pelayanan umat berskala besar yang membutuhkan tata kelola profesional, transparan, dan terkoordinasi. Karena itu, pemerintah memerlukan dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat yang memiliki perhatian dan pengalaman dalam bidang perhajian. Menurutnya, IPHI memiliki posisi strategis karena menghimpun para haji dan hajjah dari berbagai daerah di Indonesia. Pengalaman para alumni haji dapat menjadi modal penting dalam memberi masukan, edukasi, dan dukungan bagi perbaikan layanan haji, baik di tingkat pusat maupun daerah. “IPHI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan pelayanan haji. Kita ingin pelayanan haji semakin baik, profesional, transparan, dan berpihak kepada jemaah,” demikian penegasan Ketua Umum PP IPHI dalam sambutannya. Erman Soeparno menekankan bahwa peran IPHI tidak boleh dibatasi hanya sebagai wadah silaturahmi para alumni haji. Lebih dari itu, IPHI harus hadir sebagai kekuatan moral dan intelektual umat yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembenahan tata kelola haji nasional. Ia menjelaskan, pelayanan haji mencakup banyak aspek, mulai dari pembinaan calon jemaah, administrasi, transportasi, akomodasi, kesehatan, perlindungan jemaah, hingga pengelolaan keuangan haji. Kompleksitas tersebut membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga terkait, dan organisasi masyarakat. Dalam konteks tersebut, IPHI diharapkan dapat memberi masukan konstruktif berdasarkan pengalaman langsung para haji dan hajjah. Masukan dari alumni haji dinilai penting karena mereka pernah merasakan langsung proses pelayanan haji, mulai dari persiapan di tanah air hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Bagi IPHI NTT, pesan tersebut menjadi dorongan untuk mengambil peran lebih aktif di daerah. Pengurus IPHI NTT masa khidmat 2026–2031 diharapkan dapat membangun sinergi dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Sinergi tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai program, seperti edukasi bagi calon jemaah haji, pembinaan alumni haji, pendampingan spiritual, kegiatan sosial, serta penyebaran informasi yang benar dan bermanfaat terkait penyelenggaraan haji. Erman Soeparno juga menegaskan bahwa gagasan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta penguatan Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH merupakan bagian dari semangat besar untuk memperbaiki pelayanan haji. IPHI, menurutnya, akan terus mengawal agar setiap kebijakan perhajian benar-benar berpihak kepada kepentingan jemaah. Di tengah dinamika penyelenggaraan haji yang semakin kompleks, kehadiran IPHI sebagai mitra pemerintah menjadi semakin relevan. IPHI dapat berperan dalam menjembatani aspirasi umat, menyampaikan masukan lapangan, serta membantu pemerintah memperkuat pembinaan dan pelayanan kepada jemaah. Erman Soeparno mengingatkan bahwa seluruh upaya tersebut harus dilandasi semangat haji mabrur sepanjang hayat. Para haji dan hajjah tidak hanya bertugas menjaga kemabruran pribadi, tetapi juga ikut mendorong lahirnya sistem pelayanan haji yang lebih baik bagi generasi berikutnya. Kepengurusan IPHI NTT yang baru dilantik diharapkan mampu menjadikan arahan tersebut sebagai dasar gerak organisasi. IPHI NTT perlu hadir sebagai mitra yang aktif, terbuka, dan konstruktif dalam mendukung berbagai program peningkatan pelayanan haji di daerah. Dengan semangat kebersamaan dan pengabdian, IPHI diharapkan terus menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola haji nasional. Dari pusat hingga daerah, IPHI siap berkontribusi agar pelayanan haji Indonesia semakin tertib, amanah, profesional, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi umat. (nsl)

Erman Soeparno: Haji Mabrur Sepanjang Hayat Harus Terlihat dalam Kepedulian Sosial

Kupang, iphintt.or.id — Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau PP IPHI, Dr. Ir. H. Erman Soeparno, MBA, M.Si., menegaskan bahwa makna haji mabrur sepanjang hayat harus tercermin dalam kepedulian sosial dan pengabdian nyata kepada umat. Penegasan tersebut disampaikan Erman Soeparno saat memberikan sambutan pada acara pelantikan Pengurus IPHI Provinsi Nusa Tenggara Timur masa khidmat 2026–2031, yang berlangsung pada 6 Juni 2026 di Hotel ASTON Kota Kupang. Dalam sambutannya, Erman Soeparno mengingatkan bahwa ibadah haji tidak berhenti ketika jemaah kembali dari Tanah Suci. Menurutnya, haji justru menjadi awal dari tanggung jawab moral yang lebih besar untuk menjaga akhlak, memperkuat persaudaraan, serta menebarkan manfaat bagi sesama. Ia menegaskan, kemabruran haji harus tampak dalam kehidupan sehari-hari. Seorang haji dan hajjah diharapkan tidak hanya dikenal karena telah menunaikan rukun Islam kelima, tetapi juga karena kehadirannya membawa kebaikan bagi keluarga, lingkungan, dan masyarakat. “Haji mabrur sepanjang hayat harus terlihat dalam akhlak, kepedulian sosial, dan pengabdian kepada umat. Nilai haji harus hidup setelah kita kembali dari Tanah Suci,” demikian penegasan Ketua Umum PP IPHI dalam sambutannya. Erman Soeparno menyampaikan bahwa IPHI memiliki peran penting dalam menjaga dan merawat nilai kemabruran tersebut. Sebagai organisasi yang menghimpun para haji dan hajjah, IPHI harus menjadi ruang pembinaan, persaudaraan, sekaligus pengabdian yang terus hidup di tengah masyarakat. Menurutnya, para haji dan hajjah memiliki potensi besar untuk menjadi teladan sosial. Pengalaman spiritual selama menunaikan ibadah haji harus menjadi energi untuk memperkuat keikhlasan, kesabaran, persaudaraan, dan kepedulian terhadap sesama. Karena itu, IPHI NTT diharapkan mampu menggerakkan para anggotanya untuk hadir lebih dekat dengan umat. Kehadiran tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan yang bermanfaat, seperti pembinaan keagamaan, pendampingan calon jemaah haji, kegiatan sosial, pendidikan umat, serta pemberdayaan masyarakat. Erman Soeparno juga menekankan bahwa haji mabrur bukan hanya urusan pribadi antara seorang hamba dengan Allah SWT, tetapi juga harus memberi dampak sosial. Kemabruran haji perlu diwujudkan dalam sikap rendah hati, jujur, peduli, suka menolong, menjaga persatuan, dan menghindari perilaku yang merusak ukhuwah. Di tengah masyarakat Nusa Tenggara Timur yang majemuk, nilai-nilai tersebut menjadi sangat penting. IPHI NTT diharapkan mampu menjadi bagian dari kekuatan moral yang menghadirkan kesejukan, memperkuat toleransi, dan membangun kebersamaan di tengah masyarakat. Kepengurusan IPHI NTT masa khidmat 2026–2031 juga diharapkan dapat menjadikan semangat haji mabrur sepanjang hayat sebagai dasar penyusunan program kerja. Dengan demikian, setiap kegiatan IPHI tidak hanya bersifat administratif atau seremonial, tetapi benar-benar menjadi sarana pengabdian. Selain memperkuat silaturahmi antarhaji dan hajjah, IPHI NTT perlu terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan berbagai elemen masyarakat. Sinergi tersebut penting agar nilai-nilai haji mabrur dapat diterjemahkan dalam gerakan sosial yang lebih luas. Erman Soeparno mengingatkan bahwa keberhasilan IPHI tidak hanya diukur dari besar atau banyaknya kegiatan, tetapi dari manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Karena itu, setiap pengurus dan anggota IPHI diharapkan bekerja dengan keikhlasan, kebersamaan, serta semangat melayani. Melalui pelantikan pengurus baru ini, IPHI NTT memiliki kesempatan untuk memperkuat jati dirinya sebagai rumah besar para haji dan hajjah. Rumah besar yang tidak hanya merawat persaudaraan, tetapi juga mendorong seluruh anggotanya untuk terus menebar kebaikan. Dengan semangat haji mabrur sepanjang hayat, IPHI NTT diharapkan semakin aktif menghadirkan manfaat bagi umat. Para haji dan hajjah didorong untuk menjadi teladan, penggerak kebaikan, serta bagian dari kekuatan sosial yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat dan daerah. (nsl)

Status Hukum IPHI Jelas: AHU Pihak Lain Dicabut, IPHI NTT di Bawah Kepemimpinan Drs. H. Jamaluddin Ahmad, MM Dinyatakan Sah

iphintt.or.id — Status hukum organisasi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau IPHI kini semakin terang, jelas dan tegas. Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI, Dr. Ir. H. Erman Suparno, menegaskan bahwa tidak ada lagi dualisme dalam organisasi IPHI. Penegasan tersebut disampaikan menyusul telah dicabutnya AHU pihak lain oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dengan pencabutan tersebut, maka tidak ada lagi dasar hukum bagi pihak lain untuk mengatasnamakan kepengurusan IPHI. Kepengurusan IPHI yang sah adalah Pengurus Pusat IPHI hasil Muktamar VII IPHI di Jakarta, yang dipimpin oleh Dr. Ir. H. Erman Suparno sebagai Ketua Umum dan H. Bambang Irianto sebagai Sekretaris Jenderal. Kepengurusan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui keputusan Nomor AHU-0000881.AH.01.08 Tahun 2021 tertanggal 15 Juni 2021. Sementara itu, AHU pihak lain, yakni Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021, telah dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pencabutan ini menjadi dasar kuat bahwa kepengurusan lain tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk bertindak atas nama IPHI. Dengan demikian, secara hukum organisasi, IPHI yang sah dan memiliki legalitas resmi adalah IPHI di bawah kepemimpinan Dr. Ir. H. Erman Suparno. “Tidak ada lagi dualisme organisasi IPHI. AHU pihak lain sudah dicabut, dan yang memiliki legalitas sah hanyalah AHU IPHI di bawah kepemimpinan kami,” demikian penegasan Erman Suparno. Penegasan ini penting untuk diketahui seluruh jajaran pengurus IPHI di pusat maupun daerah, para alumni haji, pemerintah, mitra kerja, serta masyarakat luas. Kejelasan status hukum tersebut diharapkan dapat mengakhiri berbagai klaim yang berpotensi membingungkan publik. Dengan status hukum yang sudah jelas, seluruh perangkat organisasi IPHI di daerah diminta untuk tetap berpegang pada kepengurusan resmi yang memiliki garis struktural dengan Pengurus Pusat IPHI di bawah kepemimpinan Dr. Ir. H. Erman Suparno. Khusus di Provinsi Nusa Tenggara Timur, IPHI yang sah adalah IPHI NTT di bawah kepemimpinan Drs. H. Jamaluddin Ahmad, MM. Kepengurusan IPHI NTT tersebut merupakan bagian dari struktur resmi IPHI yang memiliki dasar hukum sah berdasarkan AHU Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000881.AH.01.08 Tahun 2021. Dengan demikian, di Nusa Tenggara Timur tidak ada IPHI lain yang sah selain IPHI yang berada di bawah kepemimpinan H. Jamaluddin Ahmad. Segala bentuk klaim, kegiatan, atau penggunaan nama IPHI di luar struktur resmi tersebut tidak memiliki dasar legalitas organisasi. Penegasan ini sekaligus menjadi rujukan bagi pemerintah daerah, lembaga mitra, organisasi keagamaan, para alumni haji, dan masyarakat NTT agar tidak keliru dalam mengenali kepengurusan IPHI yang sah. IPHI NTT di bawah kepemimpinan H. Jamaluddin Ahmad berkomitmen untuk terus memperkuat persaudaraan haji, menjaga kemabruran haji sepanjang hayat, serta mendukung program-program sosial, keumatan, dan kebangsaan di wilayah Nusa Tenggara Timur. Dengan legalitas yang telah jelas, IPHI NTT akan terus bergerak sebagai bagian dari IPHI resmi yang sah, solid, dan terhubung secara struktural dengan Pengurus Pusat IPHI hasil Muktamar VII Jakarta.(nsl)

Erman Suparno Tegaskan IPHI Tidak Mengalami Dualisme Kepengurusan

iphintt.or.id — Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau PP IPHI, Dr. Ir. H. Erman Suparno, menegaskan bahwa status hukum organisasi IPHI saat ini sudah jelas dan tidak lagi menyisakan ruang bagi klaim dualisme kepengurusan. Erman Suparno menegaskan, AHU pihak lain telah dicabut oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dengan demikian, secara hukum, tidak ada lagi dasar legal bagi pihak lain untuk mengatasnamakan kepengurusan IPHI. Ia menyampaikan bahwa satu-satunya kepengurusan IPHI yang memiliki dasar hukum sah adalah PP IPHI hasil Muktamar VII IPHI di Jakarta, yang dipimpin oleh Dr. Ir. H. Erman Suparno sebagai Ketua Umum dan H. Bambang Irianto sebagai Sekretaris Jenderal. Kepengurusan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui keputusan Nomor AHU-0000881.AH.01.08 Tahun 2021 tertanggal 15 Juni 2021. Sementara itu, keputusan AHU yang sebelumnya digunakan oleh pihak lain, yakni Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021, telah dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pencabutan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kepengurusan lain tidak lagi memiliki kedudukan hukum sebagai pengurus IPHI. Dengan adanya pencabutan AHU tersebut, Erman menilai bahwa seluruh jajaran IPHI di pusat maupun daerah perlu memahami secara utuh bahwa IPHI yang sah secara hukum adalah IPHI di bawah kepemimpinan Erman Suparno. “Tidak ada lagi dualisme organisasi IPHI. AHU pihak lain sudah dicabut, dan yang memiliki legalitas sah hanyalah AHU IPHI di bawah kepemimpinan kami,” tegas Erman. Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan kejelasan kepada seluruh pengurus, anggota, alumni haji, serta masyarakat luas agar tidak lagi ragu terhadap status hukum IPHI. Menurut Erman, kejelasan legalitas ini penting agar seluruh perangkat organisasi dapat kembali fokus pada konsolidasi, penguatan program kerja, dan pelayanan kepada umat. Bagi IPHI di daerah, termasuk IPHI Nusa Tenggara Timur, penegasan ini menjadi dasar penting dalam menjalankan roda organisasi. Seluruh jajaran IPHI di daerah diharapkan dapat berpegang pada keputusan hukum yang sah dan tidak terpengaruh oleh klaim-klaim yang tidak lagi memiliki dasar legal. IPHI di bawah kepemimpinan Erman Suparno berkomitmen untuk terus memperkuat persaudaraan haji, menjaga kemabruran haji sepanjang hayat, serta meningkatkan peran organisasi dalam bidang sosial, keumatan, dan kebangsaan. Dengan demikian, status hukum IPHI telah terang dan tegas: IPHI yang sah adalah IPHI yang dipimpin oleh Dr. Ir. H. Erman Suparno berdasarkan AHU Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000881.AH.01.08 Tahun 2021, sedangkan AHU pihak lain telah dicabut dan tidak lagi berlaku.(adm)

Erman Soeparno: IPHI Turut Mengawal Lahirnya BPKH untuk Menjaga Dana Haji Umat

Kupang, iphintt.or.id — Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau PP IPHI, Dr. Ir. H. Erman Soeparno, MBA, M.Si., menegaskan bahwa IPHI memiliki perhatian besar terhadap tata kelola keuangan haji, termasuk dalam proses lahirnya Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH. Penegasan tersebut disampaikan Erman Soeparno dalam sambutannya pada acara pelantikan Pengurus IPHI Provinsi Nusa Tenggara Timur masa khidmat 2026–2031, yang berlangsung pada 6 Juni 2026 di Hotel ASTON Kota Kupang. Dalam sambutannya, Erman menyampaikan bahwa keberadaan BPKH merupakan bagian penting dari upaya memperbaiki pengelolaan dana haji agar lebih profesional, transparan, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah. Menurutnya, dana haji harus dikelola secara amanah karena merupakan milik umat yang dititipkan untuk penyelenggaraan ibadah haji. Erman juga menyinggung bahwa IPHI sejak lama ikut memberi pemikiran dan dorongan dalam pembenahan tata kelola haji nasional. Salah satu perhatian penting IPHI adalah bagaimana dana haji dapat dikelola oleh lembaga yang kuat, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah. Dalam penegasannya, Erman Soeparno menyebut IPHI dapat mengklaim sebagai salah satu pihak yang menyusun proposal embrio lahirnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Melalui undang-undang tersebut, BPKH kemudian lahir sebagai lembaga yang mengelola keuangan haji. BPKH sendiri memiliki tugas mengelola keuangan haji, meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Hasil pengelolaan berupa nilai manfaat digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan sebagian didistribusikan kepada jemaah tunggu. Karena itu, menurut Erman, BPKH perlu terus diperkuat dan disempurnakan, bukan dibubarkan. Ia menilai setiap kekurangan dalam pengelolaan dana haji harus dijawab melalui perbaikan regulasi, penguatan tata kelola, dan peningkatan profesionalisme lembaga. “BPKH harus diperbaiki, diperkuat, dan diarahkan agar semakin memberi manfaat bagi jemaah. Dana haji adalah amanah umat, sehingga pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan tidak boleh lepas dari kepentingan jemaah,” demikian penegasan Ketua Umum PP IPHI. IPHI juga menilai keberadaan BPKH harus tetap ditempatkan dalam kerangka perlindungan terhadap dana jemaah. Sejumlah pemberitaan menyebut IPHI mendukung keberadaan BPKH serta mendorong amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 agar pengelolaan keuangan haji semakin optimal dan adaptif terhadap kebutuhan jemaah. Di hadapan pengurus IPHI NTT yang baru dilantik, Erman Soeparno menekankan bahwa isu haji tidak hanya berkaitan dengan keberangkatan jemaah ke Tanah Suci. Lebih dari itu, penyelenggaraan haji mencakup pembinaan, pelayanan, perlindungan, serta pengelolaan dana umat dalam jumlah besar yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, IPHI di tingkat pusat maupun daerah diharapkan terus mengambil peran sebagai kekuatan moral dan intelektual umat. IPHI tidak hanya menjadi wadah silaturahmi para haji dan hajjah, tetapi juga mitra strategis dalam memberi masukan terhadap kebijakan perhajian nasional. Bagi IPHI NTT, Erman Soeparno  juga turut memberi dorongan untuk ikut mengedukasi masyarakat, khususnya calon jemaah haji dan alumni haji, tentang pentingnya tata kelola haji yang baik. Pengurus IPHI NTT masa khidmat 2026–2031 diharapkan dapat memperkuat peran organisasi dalam pembinaan umat, pendampingan calon jemaah, serta penguatan nilai haji mabrur sepanjang hayat. Erman menegaskan, semangat IPHI dalam mengawal BPKH dan gagasan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan pelayanan haji yang lebih baik, profesional, dan berpihak kepada jemaah. (nsl) Pelantikan Pelantikan Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia NTT (PW IPHI NTT)

Erman Soeparno Tegaskan Gagasan Kemenhaj Berawal dari Usulan IPHI

Kupang, iphintt.or.id — Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau PP IPHI, Dr. Ir. H. Erman Soeparno, MBA, M.Si., menegaskan bahwa gagasan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah berawal dari usulan IPHI sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pelayanan haji di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan Erman Soeparno saat memberikan sambutan pada acara pelantikan Pengurus IPHI Provinsi Nusa Tenggara Timur masa khidmat 2026–2031, yang berlangsung pada 6 Juni 2026 di Hotel ASTON Kota Kupang. Dalam sambutannya, Erman Soeparno menyampaikan bahwa IPHI sejak awal memiliki perhatian besar terhadap pembenahan penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji yang sangat besar membutuhkan sistem pelayanan yang lebih profesional, transparan, terintegrasi, dan berpihak kepada jemaah. Ia menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji tidak dapat dipandang sebagai urusan administratif semata. Haji merupakan pelayanan umat berskala besar yang mencakup banyak aspek, mulai dari pembinaan jemaah, regulasi, transportasi, akomodasi, kesehatan, perlindungan, hingga pengelolaan keuangan haji. Karena itu, menurut Erman Soeparno, gagasan menghadirkan lembaga khusus yang menangani urusan haji dan umrah merupakan langkah penting untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada jemaah. “Inisialisasi pembentukan Kementerian Haji dan Umrah itu berasal dari usulan IPHI. Tujuannya jelas, agar tata kelola dan pelayanan haji semakin baik, profesional, dan benar-benar memberi manfaat bagi umat,” demikian penegasan Ketua Umum PP IPHI. Erman Soeparno juga menyampaikan bahwa IPHI memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal kebijakan perhajian nasional. Sebagai organisasi yang menghimpun para haji dan hajjah, IPHI tidak hanya menjadi wadah silaturahmi, tetapi juga harus hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam memberikan pemikiran, masukan, dan dukungan bagi peningkatan pelayanan haji. Menurutnya, pembentukan Kemenhaj tidak boleh berhenti pada perubahan struktur kelembagaan. Lebih dari itu, kementerian tersebut harus menjadi momentum pembaruan pelayanan haji agar lebih efektif, akuntabel, modern, dan responsif terhadap kebutuhan jemaah. Di hadapan jajaran pengurus IPHI NTT yang baru dilantik, Erman Soeparno juga menekankan pentingnya peran IPHI di daerah. Ia berharap IPHI NTT mampu menjadi bagian dari gerakan besar organisasi dalam mendukung perbaikan layanan haji, membina alumni haji, memberikan edukasi kepada calon jemaah, serta memperkuat nilai haji mabrur sepanjang hayat di tengah masyarakat. Kepengurusan IPHI NTT masa khidmat 2026–2031 diharapkan dapat memperkuat konsolidasi organisasi hingga tingkat kabupaten dan kota. Dengan struktur yang solid, IPHI NTT diharapkan mampu menjalankan program-program keumatan secara lebih terarah, produktif, dan berkelanjutan. Selain itu, IPHI NTT juga didorong untuk membangun sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan berbagai elemen masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting agar IPHI tidak hanya hadir dalam kegiatan seremonial, tetapi benar-benar memberi kontribusi nyata bagi umat dan daerah. Bagi IPHI, kehadiran Kementerian Haji dan Umrah diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola haji nasional. Kementerian ini diharapkan mampu memperpendek jalur koordinasi, meningkatkan akuntabilitas, memperkuat perlindungan jemaah, serta memastikan seluruh proses penyelenggaraan haji berjalan lebih tertib dan profesional. Dengan demikian, penegasan Ketua Umum PP IPHI di Kupang menjadi pengingat bahwa IPHI memiliki peran penting dalam mendorong lahirnya gagasan pembentukan Kemenhaj. Organisasi ini diharapkan terus menjadi kekuatan moral dan intelektual umat dalam memperjuangkan tata kelola haji yang semakin baik. Melalui semangat haji mabrur sepanjang hayat, IPHI di tingkat pusat maupun daerah diharapkan terus bergerak memberi manfaat. Tidak hanya bagi para alumni haji, tetapi juga bagi calon jemaah, masyarakat luas, bangsa, dan umat.(nsl) Sumber:  Youtube – Pelantikan Pelantikan Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia NTT (PW IPHI NTT)

IPHI NTT Masuki Babak Baru, Haji dan Hajjah Didorong Hadir Lebih Dekat untuk Umat

Kupang, iphintt.or.id — Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau IPHI Provinsi Nusa Tenggara Timur memasuki babak baru kepengurusan. Momentum ini menjadi langkah penting bagi IPHI NTT untuk memperkuat peran organisasi sebagai wadah persaudaraan, pengabdian, dan pelayanan umat. Di bawah kepengurusan baru periode 2026–2031, IPHI NTT diharapkan mampu menghadirkan semangat baru dalam membangun konsolidasi organisasi, memperluas manfaat bagi masyarakat, serta menggerakkan potensi para haji dan hajjah di seluruh Nusa Tenggara Timur. Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI, Dr. Ir. H. Erman Soeparno, MBA, M.Si., menegaskan bahwa IPHI harus menjadi organisasi yang hidup dan memberi manfaat nyata bagi umat. Menurutnya, para haji dan hajjah tidak boleh berhenti pada kebanggaan telah menunaikan rukun Islam kelima, tetapi harus terus menjaga nilai kemabruran dalam kehidupan sehari-hari. “Haji mabrur harus tercermin dalam akhlak, kepedulian, dan pengabdian. Karena itu, IPHI harus hadir lebih dekat dengan umat, menjadi teladan, sekaligus penggerak kebaikan di tengah masyarakat,” demikian penegasan Ketua Umum PP IPHI. Erman Soeparno juga menekankan bahwa kepengurusan IPHI di daerah memiliki tanggung jawab penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi. IPHI NTT diharapkan mampu membangun kerja sama dengan pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai elemen masyarakat agar program-program keumatan dapat berjalan lebih luas dan berkelanjutan. IPHI tidak hanya dipandang sebagai tempat berhimpun para alumni haji, tetapi juga sebagai ruang khidmat yang harus terus hidup di tengah umat. Para haji dan hajjah diharapkan dapat menjadi teladan dalam kehidupan sosial, menjaga ukhuwah, memperkuat persaudaraan, serta hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan yang bermanfaat. Semangat haji mabrur sepanjang hayat menjadi nilai utama yang terus ditekankan dalam gerak organisasi IPHI. Kemabruran haji tidak berhenti setelah seseorang kembali dari Tanah Suci, tetapi harus terus tercermin dalam sikap, kepedulian, akhlak, dan kontribusi nyata bagi sesama. Kepengurusan IPHI NTT periode 2026–2031 juga diharapkan mampu memperkuat struktur organisasi hingga tingkat kabupaten dan kota. Konsolidasi ini penting agar program-program IPHI dapat berjalan lebih terarah, menyentuh kebutuhan masyarakat, dan memberi dampak positif bagi umat di berbagai wilayah. Selain memperkuat silaturahmi internal, IPHI NTT juga didorong untuk membangun sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan berbagai elemen masyarakat. Sinergi tersebut menjadi kunci agar IPHI dapat mengambil peran lebih luas dalam bidang keagamaan, sosial, pendidikan, dan pemberdayaan umat. Dalam konteks Nusa Tenggara Timur yang majemuk, kehadiran IPHI memiliki nilai strategis. Organisasi ini diharapkan mampu menjadi bagian dari kekuatan moral yang menebarkan nilai persaudaraan, toleransi, kepedulian, dan kebersamaan di tengah masyarakat. Para haji dan hajjah sebagai bagian dari keluarga besar IPHI memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nilai-nilai ibadah haji dalam kehidupan sehari-hari. Pengalaman spiritual selama menunaikan ibadah haji diharapkan menjadi energi untuk terus berbuat baik dan memberi manfaat bagi lingkungan sekitar. Dengan semangat baru ini, IPHI NTT diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi terus bergerak melalui program-program nyata. Mulai dari pembinaan umat, pendampingan calon jemaah haji, kegiatan sosial, dakwah, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Babak baru IPHI NTT menjadi kesempatan untuk meneguhkan kembali jati diri organisasi sebagai rumah besar para haji dan hajjah. Rumah besar yang tidak hanya merawat silaturahmi, tetapi juga menggerakkan pengabdian. Melalui kepengurusan baru ini, IPHI NTT diharapkan semakin solid, inklusif, dan produktif dalam menjalankan amanah organisasi. Dengan semangat haji mabrur sepanjang hayat, para haji dan hajjah di Nusa Tenggara Timur didorong untuk hadir lebih dekat dengan umat, membawa kesejukan, memperkuat persaudaraan, dan menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat serta daerah. (nsl)

H. Jamaluddin Ahmad Resmi Nakhodai IPHI NTT 2026–2031, Bawa Semangat Pengabdian Haji untuk Umat

H. Jamaluddin Ahmad Nakhodai IPHI NTT 2026–2031, Bawa Semangat Pengabdian Haji untuk Umat Kupang, iphintt.or.id — Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau IPHI Provinsi Nusa Tenggara Timur memasuki babak baru kepengurusan. H. Jamaluddin Ahmad resmi memimpin IPHI NTT periode 2026–2031, dengan membawa semangat penguatan organisasi, pelayanan umat, serta pelestarian nilai haji mabrur sepanjang hayat. Kepemimpinan baru ini menjadi momentum penting bagi IPHI NTT untuk memperluas peran para haji dan hajjah di tengah masyarakat. IPHI tidak hanya dipandang sebagai wadah silaturahmi alumni haji, tetapi juga sebagai ruang pengabdian yang harus terus menghadirkan manfaat nyata, baik dalam bidang keagamaan, sosial, pendidikan, maupun pemberdayaan umat. Dengan amanah tersebut, H. Jamaluddin Ahmad diharapkan mampu menggerakkan potensi besar para anggota IPHI di NTT. Para haji dan hajjah memiliki pengalaman spiritual yang bernilai tinggi, sehingga kehadiran mereka di tengah masyarakat diharapkan menjadi teladan dalam menjaga akhlak, memperkuat persaudaraan, serta menumbuhkan kepedulian sosial. Kepengurusan IPHI NTT periode 2026–2031 juga diharapkan dapat memperkuat konsolidasi hingga tingkat kabupaten dan kota. Langkah ini penting agar program organisasi dapat berjalan lebih terarah, menyentuh kebutuhan umat, serta memberi kontribusi nyata bagi pembangunan masyarakat NTT yang majemuk dan menjunjung tinggi nilai toleransi. Secara nasional, IPHI berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum PP IPHI Dr. Ir. H. Erman Soeparno, MBA, M.Si. Erman Soeparno terpilih sebagai Ketua Umum IPHI melalui Muktamar VII yang digelar di Jakarta pada 12 Juni 2021. Dalam berbagai kesempatan, ia menekankan pentingnya pembenahan manajemen organisasi, penguatan soliditas pengurus, serta pemanfaatan teknologi agar peran IPHI semakin dirasakan masyarakat luas. Penguatan kepengurusan IPHI di daerah juga sejalan dengan semangat konsolidasi organisasi secara nasional. Legalitas kepengurusan PP IPHI di bawah Erman Soeparno sebelumnya telah ditegaskan melalui pencabutan keputusan Kemenkumham terhadap kepengurusan lain, sehingga kepengurusan hasil Muktamar VII Jakarta disebut memiliki dasar hukum yang kuat. Di NTT, IPHI memiliki ruang pengabdian yang luas. Sebelumnya, IPHI NTT juga memberi perhatian terhadap isu pelayanan haji, termasuk panjangnya masa tunggu calon jemaah haji yang disebut dapat mencapai 15 hingga 20 tahun. Karena itu, keberadaan IPHI di daerah diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam memberi edukasi, pendampingan, dan penguatan spiritual bagi calon jemaah maupun alumni haji. Melalui kepemimpinan H. Jamaluddin Ahmad, IPHI NTT diharapkan semakin aktif membangun sinergi dengan pemerintah, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen umat. Sinergi tersebut menjadi kunci agar IPHI tidak hanya hadir dalam kegiatan seremonial, tetapi juga mampu menjadi kekuatan sosial yang menebarkan manfaat. Amanah kepemimpinan lima tahun ke depan menjadi kesempatan bagi IPHI NTT untuk meneguhkan jati diri sebagai organisasi persaudaraan haji yang inklusif, produktif, dan berorientasi pada pengabdian. Dengan semangat haji mabrur sepanjang hayat, IPHI NTT di bawah kepemimpinan H. Jamaluddin Ahmad diharapkan terus menjadi rumah besar para haji dan hajjah dalam merawat ukhuwah, menguatkan kepedulian, serta menghadirkan kemaslahatan bagi umat dan daerah, khususnya daerah provinsi Nusa Tenggara Timur. (nsl)

Pengurus IPHI NTT Resmi Dilantik Erman Soeparno, Perkuat Konsolidasi Organisasi di Daerah

Pengurus IPHI NTT Resmi Dilantik Erman Soeparno, Perkuat Konsolidasi Organisasi di Daerah Kupang, iphintt.or.id – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau PP IPHI, Dr. Ir. H. Erman Suparno, MBA, M.Si., melantik pengurus IPHI Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi, memperluas pelayanan umat, serta meneguhkan peran IPHI dalam menjaga kemabruran haji sepanjang hayat. Dalam arahannya, Erman Suparno menekankan bahwa kepengurusan IPHI di daerah memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, IPHI tidak hanya menjadi wadah silaturahmi para haji dan hajjah, tetapi juga harus menjadi organisasi penggerak kebaikan sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi umat, serta penguatan ukhuwah Islamiyah. Pelantikan pengurus IPHI Provinsi NTT juga menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur organisasi IPHI di seluruh Indonesia. Dengan terbentuknya kepengurusan yang solid, IPHI NTT diharapkan mampu menjalankan program-program keumatan secara lebih terarah, inklusif, dan berkelanjutan. IPHI sendiri merupakan organisasi persaudaraan haji yang telah berdiri sejak Muktamar tahun 1990. Sejak awal, organisasi ini dibentuk sebagai wadah bagi para haji untuk menjaga nilai-nilai kemabruran, memperkuat persaudaraan, serta meningkatkan partisipasi umat dalam pembangunan bangsa. Di tingkat nasional, Erman Suparno diketahui terpilih sebagai Ketua Umum IPHI melalui Muktamar VII yang digelar di Jakarta pada 12 Juni 2021. Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan pentingnya IPHI sebagai wadah pengabdian para haji dan hajjah untuk terus melestarikan kualitas kemabruran haji sepanjang hayat. Selain itu, kepengurusan IPHI di bawah kepemimpinan Erman Suparno juga telah mendapat penegasan legalitas setelah Kementerian Hukum dan HAM mencabut keputusan perubahan badan hukum IPHI yang sebelumnya menjadi dasar klaim kepengurusan lain. Dengan demikian, kepengurusan hasil Muktamar VII Jakarta dinyatakan sebagai kepengurusan yang sah secara hukum. Melalui pelantikan ini, IPHI Provinsi NTT diharapkan dapat memperkuat kiprah organisasi di daerah, membangun sinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan, serta menghadirkan program-program yang menyentuh kebutuhan umat. Dengan semangat haji mabrur sepanjang hayat, IPHI NTT diharapkan tidak hanya aktif dalam kegiatan seremonial, tetapi juga mampu menjadi rumah besar pengabdian para haji untuk masyarakat, bangsa, dan agama. (nsl)    

Putusan PN Bekasi Memperkuat Legalitas Kepengurusan IPHI di Bawah Dr. H. Erman Suparno

KUPANG, Iphintt.or.id – Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara perdata Nomor 413/Pdt.G/2025/PN Bks pada Kamis, 7 Mei 2026, menjadi perhatian di lingkungan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau IPHI. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard/NO. Adapun amar putusan majelis hakim antara lain mengabulkan eksepsi Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat III; menyatakan provisi para penggugat tidak dapat diterima; menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.038.500. Para penggugat dalam perkara tersebut diketahui diwakili oleh kantor hukum Hamdan Zoelfa and Partner. Putusan ini dinilai menjadi salah satu penguatan terhadap posisi kepengurusan IPHI di bawah kepemimpinan Dr. H. Erman Suparno sebagai Ketua Umum dan Ir. Ahmad Bambang sebagai Sekretaris Jenderal. Sejumlah pengurus IPHI pusat maupun daerah menyambut baik hasil putusan tersebut karena dianggap memberikan kejelasan terhadap dinamika organisasi yang selama ini berlangsung. Sekretaris Jenderal IPHI disebut turut menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif, profesional, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Putusan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi serta menjaga marwah IPHI sebagai wadah pemersatu umat,” ujar salah satu pengurus IPHI pusat menanggapi hasil sidang tersebut. Di lingkungan internal organisasi, putusan tersebut juga dipandang sebagai dorongan bagi seluruh jajaran pengurus untuk kembali memperkuat persatuan, menjaga kondusivitas, serta memfokuskan kerja organisasi pada pembinaan jamaah haji dan penguatan peran sosial kemasyarakatan IPHI di berbagai daerah. Praktisi hukum dan advokat H. Farchat A. Bahafdullah, S.H., M.H., CLA., CIL., CLI., CPPL, yang juga dikenal sebagai pengamat organisasi kemasyarakatan, menilai bahwa putusan NO dalam perkara tersebut menunjukkan pentingnya ketepatan aspek formil dan legal standing dalam pengajuan gugatan. Dengan adanya putusan pengadilan ini, kepengurusan PP IPHI, baik di tingkat pusat maupun daerah, diharapkan semakin stabil, solid, dan mampu menjaga kesinambungan organisasi secara nasional. Situasi tersebut sekaligus menjadi dorongan moral bagi jajaran pengurus IPHI untuk terus memperkuat persaudaraan, mengedepankan musyawarah, serta menyelesaikan setiap persoalan organisasi melalui mekanisme hukum yang bermartabat. Artikel ini sebelumnya telah terbit di Garuda Vox dengan judul: Kepengurusan IPHI di Bawah Dr.H. Erman Suparno Dinilai Satu Satunya Legalitas yang diakui negara Setelah PN Bekasi Putus Gugatan Nomor 413/Pdt.G/2025/PN Bks Editor: Tim Redaksi iphintt.or.id