iphintt.or.id — Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau PP IPHI, Dr. Ir. H. Erman Suparno, menegaskan bahwa status hukum organisasi IPHI saat ini sudah jelas dan tidak lagi menyisakan ruang bagi klaim dualisme kepengurusan.
Erman Suparno menegaskan, AHU pihak lain telah dicabut oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dengan demikian, secara hukum, tidak ada lagi dasar legal bagi pihak lain untuk mengatasnamakan kepengurusan IPHI.
Ia menyampaikan bahwa satu-satunya kepengurusan IPHI yang memiliki dasar hukum sah adalah PP IPHI hasil Muktamar VII IPHI di Jakarta, yang dipimpin oleh Dr. Ir. H. Erman Suparno sebagai Ketua Umum dan H. Bambang Irianto sebagai Sekretaris Jenderal.
Kepengurusan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui keputusan Nomor AHU-0000881.AH.01.08 Tahun 2021 tertanggal 15 Juni 2021.
Sementara itu, keputusan AHU yang sebelumnya digunakan oleh pihak lain, yakni Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021, telah dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pencabutan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kepengurusan lain tidak lagi memiliki kedudukan hukum sebagai pengurus IPHI.
Dengan adanya pencabutan AHU tersebut, Erman menilai bahwa seluruh jajaran IPHI di pusat maupun daerah perlu memahami secara utuh bahwa IPHI yang sah secara hukum adalah IPHI di bawah kepemimpinan Erman Suparno.
“Tidak ada lagi dualisme organisasi IPHI. AHU pihak lain sudah dicabut, dan yang memiliki legalitas sah hanyalah AHU IPHI di bawah kepemimpinan kami,” tegas Erman.
Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan kejelasan kepada seluruh pengurus, anggota, alumni haji, serta masyarakat luas agar tidak lagi ragu terhadap status hukum IPHI. Menurut Erman, kejelasan legalitas ini penting agar seluruh perangkat organisasi dapat kembali fokus pada konsolidasi, penguatan program kerja, dan pelayanan kepada umat.
Bagi IPHI di daerah, termasuk IPHI Nusa Tenggara Timur, penegasan ini menjadi dasar penting dalam menjalankan roda organisasi. Seluruh jajaran IPHI di daerah diharapkan dapat berpegang pada keputusan hukum yang sah dan tidak terpengaruh oleh klaim-klaim yang tidak lagi memiliki dasar legal.
IPHI di bawah kepemimpinan Erman Suparno berkomitmen untuk terus memperkuat persaudaraan haji, menjaga kemabruran haji sepanjang hayat, serta meningkatkan peran organisasi dalam bidang sosial, keumatan, dan kebangsaan.
Dengan demikian, status hukum IPHI telah terang dan tegas: IPHI yang sah adalah IPHI yang dipimpin oleh Dr. Ir. H. Erman Suparno berdasarkan AHU Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000881.AH.01.08 Tahun 2021, sedangkan AHU pihak lain telah dicabut dan tidak lagi berlaku.(adm)











