Status Hukum IPHI Jelas: AHU Pihak Lain Dicabut, IPHI NTT di Bawah Kepemimpinan Drs. H. Jamaluddin Ahmad, MM Dinyatakan Sah

iphintt.or.id — Status hukum organisasi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau IPHI kini semakin terang, jelas dan tegas. Ketua Umum Pengurus Pusat IPHI, Dr. Ir. H. Erman Suparno, menegaskan bahwa tidak ada lagi dualisme dalam organisasi IPHI. Penegasan tersebut disampaikan menyusul telah dicabutnya AHU pihak lain oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dengan pencabutan tersebut, maka tidak ada lagi dasar hukum bagi pihak lain untuk mengatasnamakan kepengurusan IPHI. Kepengurusan IPHI yang sah adalah Pengurus Pusat IPHI hasil Muktamar VII IPHI di Jakarta, yang dipimpin oleh Dr. Ir. H. Erman Suparno sebagai Ketua Umum dan H. Bambang Irianto sebagai Sekretaris Jenderal. Kepengurusan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui keputusan Nomor AHU-0000881.AH.01.08 Tahun 2021 tertanggal 15 Juni 2021. Sementara itu, AHU pihak lain, yakni Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021, telah dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pencabutan ini menjadi dasar kuat bahwa kepengurusan lain tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk bertindak atas nama IPHI. Dengan demikian, secara hukum organisasi, IPHI yang sah dan memiliki legalitas resmi adalah IPHI di bawah kepemimpinan Dr. Ir. H. Erman Suparno. “Tidak ada lagi dualisme organisasi IPHI. AHU pihak lain sudah dicabut, dan yang memiliki legalitas sah hanyalah AHU IPHI di bawah kepemimpinan kami,” demikian penegasan Erman Suparno. Penegasan ini penting untuk diketahui seluruh jajaran pengurus IPHI di pusat maupun daerah, para alumni haji, pemerintah, mitra kerja, serta masyarakat luas. Kejelasan status hukum tersebut diharapkan dapat mengakhiri berbagai klaim yang berpotensi membingungkan publik. Dengan status hukum yang sudah jelas, seluruh perangkat organisasi IPHI di daerah diminta untuk tetap berpegang pada kepengurusan resmi yang memiliki garis struktural dengan Pengurus Pusat IPHI di bawah kepemimpinan Dr. Ir. H. Erman Suparno. Khusus di Provinsi Nusa Tenggara Timur, IPHI yang sah adalah IPHI NTT di bawah kepemimpinan Drs. H. Jamaluddin Ahmad, MM. Kepengurusan IPHI NTT tersebut merupakan bagian dari struktur resmi IPHI yang memiliki dasar hukum sah berdasarkan AHU Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000881.AH.01.08 Tahun 2021. Dengan demikian, di Nusa Tenggara Timur tidak ada IPHI lain yang sah selain IPHI yang berada di bawah kepemimpinan H. Jamaluddin Ahmad. Segala bentuk klaim, kegiatan, atau penggunaan nama IPHI di luar struktur resmi tersebut tidak memiliki dasar legalitas organisasi. Penegasan ini sekaligus menjadi rujukan bagi pemerintah daerah, lembaga mitra, organisasi keagamaan, para alumni haji, dan masyarakat NTT agar tidak keliru dalam mengenali kepengurusan IPHI yang sah. IPHI NTT di bawah kepemimpinan H. Jamaluddin Ahmad berkomitmen untuk terus memperkuat persaudaraan haji, menjaga kemabruran haji sepanjang hayat, serta mendukung program-program sosial, keumatan, dan kebangsaan di wilayah Nusa Tenggara Timur. Dengan legalitas yang telah jelas, IPHI NTT akan terus bergerak sebagai bagian dari IPHI resmi yang sah, solid, dan terhubung secara struktural dengan Pengurus Pusat IPHI hasil Muktamar VII Jakarta.(nsl)
Erman Suparno Tegaskan IPHI Tidak Mengalami Dualisme Kepengurusan

iphintt.or.id — Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau PP IPHI, Dr. Ir. H. Erman Suparno, menegaskan bahwa status hukum organisasi IPHI saat ini sudah jelas dan tidak lagi menyisakan ruang bagi klaim dualisme kepengurusan. Erman Suparno menegaskan, AHU pihak lain telah dicabut oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dengan demikian, secara hukum, tidak ada lagi dasar legal bagi pihak lain untuk mengatasnamakan kepengurusan IPHI. Ia menyampaikan bahwa satu-satunya kepengurusan IPHI yang memiliki dasar hukum sah adalah PP IPHI hasil Muktamar VII IPHI di Jakarta, yang dipimpin oleh Dr. Ir. H. Erman Suparno sebagai Ketua Umum dan H. Bambang Irianto sebagai Sekretaris Jenderal. Kepengurusan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui keputusan Nomor AHU-0000881.AH.01.08 Tahun 2021 tertanggal 15 Juni 2021. Sementara itu, keputusan AHU yang sebelumnya digunakan oleh pihak lain, yakni Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021, telah dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pencabutan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kepengurusan lain tidak lagi memiliki kedudukan hukum sebagai pengurus IPHI. Dengan adanya pencabutan AHU tersebut, Erman menilai bahwa seluruh jajaran IPHI di pusat maupun daerah perlu memahami secara utuh bahwa IPHI yang sah secara hukum adalah IPHI di bawah kepemimpinan Erman Suparno. “Tidak ada lagi dualisme organisasi IPHI. AHU pihak lain sudah dicabut, dan yang memiliki legalitas sah hanyalah AHU IPHI di bawah kepemimpinan kami,” tegas Erman. Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan kejelasan kepada seluruh pengurus, anggota, alumni haji, serta masyarakat luas agar tidak lagi ragu terhadap status hukum IPHI. Menurut Erman, kejelasan legalitas ini penting agar seluruh perangkat organisasi dapat kembali fokus pada konsolidasi, penguatan program kerja, dan pelayanan kepada umat. Bagi IPHI di daerah, termasuk IPHI Nusa Tenggara Timur, penegasan ini menjadi dasar penting dalam menjalankan roda organisasi. Seluruh jajaran IPHI di daerah diharapkan dapat berpegang pada keputusan hukum yang sah dan tidak terpengaruh oleh klaim-klaim yang tidak lagi memiliki dasar legal. IPHI di bawah kepemimpinan Erman Suparno berkomitmen untuk terus memperkuat persaudaraan haji, menjaga kemabruran haji sepanjang hayat, serta meningkatkan peran organisasi dalam bidang sosial, keumatan, dan kebangsaan. Dengan demikian, status hukum IPHI telah terang dan tegas: IPHI yang sah adalah IPHI yang dipimpin oleh Dr. Ir. H. Erman Suparno berdasarkan AHU Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000881.AH.01.08 Tahun 2021, sedangkan AHU pihak lain telah dicabut dan tidak lagi berlaku.(adm)
