Pasca-Armuzna, Wamenhaj Pastikan Jemaah Haji Gelombang Kedua Disambut Layanan Prima di Madinah

Madinah, iphintt.or.id  — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memastikan seluruh layanan bagi jemaah haji Indonesia gelombang kedua di Madinah disiapkan secara optimal. Penguatan layanan dilakukan untuk menyambut kedatangan jemaah dari Makkah setelah menyelesaikan rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna. Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa jemaah haji gelombang kedua membutuhkan perhatian lebih besar. Sebab, berbeda dengan gelombang pertama yang lebih dahulu berada di Madinah sebelum puncak haji, jemaah gelombang kedua tiba di Madinah setelah menjalani rangkaian ibadah yang cukup menguras tenaga. Karena itu, seluruh layanan di Madinah diminta benar-benar siap, cepat, dan responsif. Kesiapan tersebut mencakup layanan akomodasi, kesehatan, petugas sektor, dukungan pelayanan bagi jemaah lanjut usia, disabilitas, kelompok rentan, hingga fasilitasi ibadah dan ziarah selama berada di Madinah. Dalam peninjauan layanan di Madinah, Wamenhaj memastikan fasilitas hotel yang akan ditempati jemaah berada dalam kondisi siap. Pemerintah memberi perhatian pada kenyamanan kamar, kesiapan restoran, area lobi, akses lift, serta pengaturan penempatan jemaah agar pelayanan berjalan tertib, nyaman, dan manusiawi. Salah satu perhatian penting adalah penempatan jemaah lanjut usia dan jemaah dengan kebutuhan khusus. Mereka perlu mendapat prioritas agar tidak mengalami kesulitan selama berada di hotel maupun saat menjalankan ibadah di Masjid Nabawi. Selain akomodasi, Kementerian Haji dan Umrah juga menyiapkan dukungan layanan ibadah dan ziarah bagi jemaah selama berada di Madinah. Wamenhaj menyampaikan bahwa kunjungan ke Raudhah akan difasilitasi oleh Daerah Kerja Madinah. Demikian pula ziarah ke sejumlah lokasi bersejarah, seperti Masjid Quba, Jabal Uhud, dan tempat-tempat bersejarah lainnya. “Raudhah difasilitasi oleh Daerah Kerja Madinah. Begitu juga ziarah ke Masjid Quba, Jabal Uhud, dan lokasi bersejarah lainnya. Semua disiapkan untuk memberikan kemudahan kepada jemaah,” ujar Wamenhaj. Layanan kesehatan juga menjadi perhatian utama. Pemerintah meminta Klinik Kesehatan Haji Indonesia atau KKHI Madinah dan tim kesehatan di sektor untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Petugas kesehatan tidak hanya menunggu jemaah datang berobat, tetapi juga diminta aktif memantau kondisi jemaah sejak awal kedatangan. Langkah tersebut penting karena kondisi fisik jemaah gelombang kedua berpotensi menurun setelah menjalani puncak haji. Aktivitas ibadah lanjutan di Madinah, termasuk keinginan sebagian jemaah untuk memperbanyak ibadah di Masjid Nabawi dan mengikuti ziarah, perlu diimbangi dengan pengelolaan stamina yang baik. Kemenhaj mengimbau jemaah agar tidak memaksakan diri. Menjaga kesehatan, cukup istirahat, banyak minum air, serta mengikuti arahan petugas menjadi bagian penting agar jemaah dapat menjalankan ibadah di Madinah dengan aman, nyaman, dan khusyuk. (nsl) Sumber: haji.go.id

Erman Soeparno: IPHI Turut Mengawal Lahirnya BPKH untuk Menjaga Dana Haji Umat

Kupang, iphintt.or.id — Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau PP IPHI, Dr. Ir. H. Erman Soeparno, MBA, M.Si., menegaskan bahwa IPHI memiliki perhatian besar terhadap tata kelola keuangan haji, termasuk dalam proses lahirnya Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH. Penegasan tersebut disampaikan Erman Soeparno dalam sambutannya pada acara pelantikan Pengurus IPHI Provinsi Nusa Tenggara Timur masa khidmat 2026–2031, yang berlangsung pada 6 Juni 2026 di Hotel ASTON Kota Kupang. Dalam sambutannya, Erman menyampaikan bahwa keberadaan BPKH merupakan bagian penting dari upaya memperbaiki pengelolaan dana haji agar lebih profesional, transparan, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah. Menurutnya, dana haji harus dikelola secara amanah karena merupakan milik umat yang dititipkan untuk penyelenggaraan ibadah haji. Erman juga menyinggung bahwa IPHI sejak lama ikut memberi pemikiran dan dorongan dalam pembenahan tata kelola haji nasional. Salah satu perhatian penting IPHI adalah bagaimana dana haji dapat dikelola oleh lembaga yang kuat, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah. Dalam penegasannya, Erman Soeparno menyebut IPHI dapat mengklaim sebagai salah satu pihak yang menyusun proposal embrio lahirnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Melalui undang-undang tersebut, BPKH kemudian lahir sebagai lembaga yang mengelola keuangan haji. BPKH sendiri memiliki tugas mengelola keuangan haji, meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Hasil pengelolaan berupa nilai manfaat digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan sebagian didistribusikan kepada jemaah tunggu. Karena itu, menurut Erman, BPKH perlu terus diperkuat dan disempurnakan, bukan dibubarkan. Ia menilai setiap kekurangan dalam pengelolaan dana haji harus dijawab melalui perbaikan regulasi, penguatan tata kelola, dan peningkatan profesionalisme lembaga. “BPKH harus diperbaiki, diperkuat, dan diarahkan agar semakin memberi manfaat bagi jemaah. Dana haji adalah amanah umat, sehingga pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan tidak boleh lepas dari kepentingan jemaah,” demikian penegasan Ketua Umum PP IPHI. IPHI juga menilai keberadaan BPKH harus tetap ditempatkan dalam kerangka perlindungan terhadap dana jemaah. Sejumlah pemberitaan menyebut IPHI mendukung keberadaan BPKH serta mendorong amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 agar pengelolaan keuangan haji semakin optimal dan adaptif terhadap kebutuhan jemaah. Di hadapan pengurus IPHI NTT yang baru dilantik, Erman Soeparno menekankan bahwa isu haji tidak hanya berkaitan dengan keberangkatan jemaah ke Tanah Suci. Lebih dari itu, penyelenggaraan haji mencakup pembinaan, pelayanan, perlindungan, serta pengelolaan dana umat dalam jumlah besar yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, IPHI di tingkat pusat maupun daerah diharapkan terus mengambil peran sebagai kekuatan moral dan intelektual umat. IPHI tidak hanya menjadi wadah silaturahmi para haji dan hajjah, tetapi juga mitra strategis dalam memberi masukan terhadap kebijakan perhajian nasional. Bagi IPHI NTT, Erman Soeparno  juga turut memberi dorongan untuk ikut mengedukasi masyarakat, khususnya calon jemaah haji dan alumni haji, tentang pentingnya tata kelola haji yang baik. Pengurus IPHI NTT masa khidmat 2026–2031 diharapkan dapat memperkuat peran organisasi dalam pembinaan umat, pendampingan calon jemaah, serta penguatan nilai haji mabrur sepanjang hayat. Erman menegaskan, semangat IPHI dalam mengawal BPKH dan gagasan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan pelayanan haji yang lebih baik, profesional, dan berpihak kepada jemaah. (nsl) Pelantikan Pelantikan Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia NTT (PW IPHI NTT)

Erman Soeparno Tegaskan Gagasan Kemenhaj Berawal dari Usulan IPHI

Kupang, iphintt.or.id — Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau PP IPHI, Dr. Ir. H. Erman Soeparno, MBA, M.Si., menegaskan bahwa gagasan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah berawal dari usulan IPHI sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pelayanan haji di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan Erman Soeparno saat memberikan sambutan pada acara pelantikan Pengurus IPHI Provinsi Nusa Tenggara Timur masa khidmat 2026–2031, yang berlangsung pada 6 Juni 2026 di Hotel ASTON Kota Kupang. Dalam sambutannya, Erman Soeparno menyampaikan bahwa IPHI sejak awal memiliki perhatian besar terhadap pembenahan penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji yang sangat besar membutuhkan sistem pelayanan yang lebih profesional, transparan, terintegrasi, dan berpihak kepada jemaah. Ia menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji tidak dapat dipandang sebagai urusan administratif semata. Haji merupakan pelayanan umat berskala besar yang mencakup banyak aspek, mulai dari pembinaan jemaah, regulasi, transportasi, akomodasi, kesehatan, perlindungan, hingga pengelolaan keuangan haji. Karena itu, menurut Erman Soeparno, gagasan menghadirkan lembaga khusus yang menangani urusan haji dan umrah merupakan langkah penting untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada jemaah. “Inisialisasi pembentukan Kementerian Haji dan Umrah itu berasal dari usulan IPHI. Tujuannya jelas, agar tata kelola dan pelayanan haji semakin baik, profesional, dan benar-benar memberi manfaat bagi umat,” demikian penegasan Ketua Umum PP IPHI. Erman Soeparno juga menyampaikan bahwa IPHI memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal kebijakan perhajian nasional. Sebagai organisasi yang menghimpun para haji dan hajjah, IPHI tidak hanya menjadi wadah silaturahmi, tetapi juga harus hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam memberikan pemikiran, masukan, dan dukungan bagi peningkatan pelayanan haji. Menurutnya, pembentukan Kemenhaj tidak boleh berhenti pada perubahan struktur kelembagaan. Lebih dari itu, kementerian tersebut harus menjadi momentum pembaruan pelayanan haji agar lebih efektif, akuntabel, modern, dan responsif terhadap kebutuhan jemaah. Di hadapan jajaran pengurus IPHI NTT yang baru dilantik, Erman Soeparno juga menekankan pentingnya peran IPHI di daerah. Ia berharap IPHI NTT mampu menjadi bagian dari gerakan besar organisasi dalam mendukung perbaikan layanan haji, membina alumni haji, memberikan edukasi kepada calon jemaah, serta memperkuat nilai haji mabrur sepanjang hayat di tengah masyarakat. Kepengurusan IPHI NTT masa khidmat 2026–2031 diharapkan dapat memperkuat konsolidasi organisasi hingga tingkat kabupaten dan kota. Dengan struktur yang solid, IPHI NTT diharapkan mampu menjalankan program-program keumatan secara lebih terarah, produktif, dan berkelanjutan. Selain itu, IPHI NTT juga didorong untuk membangun sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan berbagai elemen masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting agar IPHI tidak hanya hadir dalam kegiatan seremonial, tetapi benar-benar memberi kontribusi nyata bagi umat dan daerah. Bagi IPHI, kehadiran Kementerian Haji dan Umrah diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi tata kelola haji nasional. Kementerian ini diharapkan mampu memperpendek jalur koordinasi, meningkatkan akuntabilitas, memperkuat perlindungan jemaah, serta memastikan seluruh proses penyelenggaraan haji berjalan lebih tertib dan profesional. Dengan demikian, penegasan Ketua Umum PP IPHI di Kupang menjadi pengingat bahwa IPHI memiliki peran penting dalam mendorong lahirnya gagasan pembentukan Kemenhaj. Organisasi ini diharapkan terus menjadi kekuatan moral dan intelektual umat dalam memperjuangkan tata kelola haji yang semakin baik. Melalui semangat haji mabrur sepanjang hayat, IPHI di tingkat pusat maupun daerah diharapkan terus bergerak memberi manfaat. Tidak hanya bagi para alumni haji, tetapi juga bagi calon jemaah, masyarakat luas, bangsa, dan umat.(nsl) Sumber:  Youtube – Pelantikan Pelantikan Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia NTT (PW IPHI NTT)