iphintt.or.id — Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap adanya dugaan penipuan yang merugikan jemaah haji dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar. Praktik ini diduga dilakukan oleh oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang menawarkan jasa badal haji dengan tarif sekitar Rp10 juta per orang, jauh di bawah biaya resmi haji domestik yang mencapai sekitar Rp40 juta.
Kasus ini terungkap setelah Tim Pelindungan Jemaah PPIH bersama KJRI menerima laporan dari jemaah yang merasa dirugikan. Sebanyak 140 orang diduga menjadi korban penawaran badal haji yang tidak sah. “Badal haji itu jelas penipuan. Tidak mungkin ada layanan resmi dengan tarif Rp10 juta. Ini modus yang merugikan jemaah,” tegas Dahnil.
Selain badal haji, pemerintah juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pembayaran dam. Jemaah dikenakan biaya sebesar 720 riyal, namun dana tersebut tidak disetorkan ke lembaga resmi Adahi. Oknum KBIHU bekerja sama dengan mukimin (WNI yang menetap di Arab Saudi) membeli dam dengan harga sekitar 400 riyal, lalu mengambil selisihnya untuk keuntungan pribadi. Banyak jemaah mengaku tidak menerima tanda terima resmi dari Adahi, sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,” ungkap Wamenhaj.
Pemerintah menegaskan akan menindak tegas pihak yang terbukti terlibat. Sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional KBIHU akan dijatuhkan, dan kasus ini juga akan dibawa ke ranah pidana. “Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana,” kata Dahnil.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah berkomitmen menjaga transparansi dan memastikan seluruh jemaah mendapatkan pelayanan sesuai aturan, sehingga ibadah haji dapat terlaksana dengan aman, tertib, dan penuh keberkahan.(nsl)
Sumber: Haji.go.id











