Kupang- iphinttt.or.id – Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau PP IPHI menegaskan kembali legalitas kepengurusan hasil Muktamar VII yang digelar pada 12 Juni 2021 di Jakarta. Penegasan ini disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan mengenai sengketa kepengurusan IPHI dan laporan pengurus tandingan ke Polda Metro Jaya.
Dalam penjelasannya, PP IPHI menyampaikan bahwa kepengurusan di bawah Ketua Umum Dr. Ir. H. Erman Suparno, MBA., M.Si. dan Sekretaris Jenderal Ir. H. A. Bambang Irianto telah memperoleh pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI. Pengesahan tersebut tercatat dalam Nomor AHU-0000881.AH.01.08.TAHUN 2021 tertanggal 15 Juni 2021.
PP IPHI juga menjelaskan bahwa kepengurusan tersebut telah mendapatkan perlindungan merek IPHI melalui Sertifikat Merek Nomor IDM000993315 tertanggal 1 September 2022 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Menurut PP IPHI, persoalan hukum terkait kepengurusan telah memiliki kejelasan setelah Kemenkumham RI mencabut keputusan Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 tentang persetujuan perubahan badan hukum IPHI. Pencabutan tersebut tertuang dalam SK Kemenkumham Nomor AHU.AH.01.43-2 tertanggal 17 Maret 2023.
PP IPHI menyebut keputusan tersebut mengacu pada rangkaian putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, hingga Mahkamah Agung RI. Dalam penjelasan hak jawabnya, PP IPHI menyatakan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya keputusan tersebut, PP IPHI menilai kepengurusan yang sah dan legal adalah kepengurusan hasil Muktamar VII Jakarta yang dipimpin oleh Erman Suparno sebagai Ketua Umum dan Bambang Irianto sebagai Sekretaris Jenderal.
Terkait adanya ancaman laporan ke Polda Metro Jaya, PP IPHI menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak lain. Namun, PP IPHI menegaskan bahwa dasar hukum yang dipersoalkan telah melalui proses pengujian di lembaga peradilan dan telah menghasilkan keputusan yang jelas.
PP IPHI juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi terkait dugaan pelanggaran merek IPHI dan logo IPHI. Laporan tersebut, menurut PP IPHI, sedang dalam proses pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Melalui penjelasan ini, PP IPHI mengimbau seluruh jajaran pengurus dan anggota IPHI di berbagai daerah agar berhati-hati dalam menerima informasi terkait status hukum organisasi. Para pengurus daerah juga diminta untuk merujuk pada data resmi Kemenkumham, putusan pengadilan, serta dokumen hukum yang sah agar tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi.
Bagi keluarga besar IPHI, termasuk IPHI Nusa Tenggara Timur, kejelasan organisasi menjadi hal penting agar kerja-kerja persaudaraan haji, pembinaan umat, dan penguatan kemabruran dapat terus berjalan dengan baik. IPHI diharapkan tetap fokus menjaga ukhuwah, memperkuat silaturahmi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Tim Editor Iphintt.or.id
Artikeli ini sebelumnya telah tayang di inews Cimahi dengan judul Soal Sengketa dan Laporan Pengurus Tandingan ke PMJ, Begini Penjelasan Pengurus Pusat IPHI







