KUPANG, Iphintt.or.id – Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara perdata Nomor 413/Pdt.G/2025/PN Bks pada Kamis, 7 Mei 2026, menjadi perhatian di lingkungan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau IPHI.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard/NO.
Adapun amar putusan majelis hakim antara lain mengabulkan eksepsi Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat III; menyatakan provisi para penggugat tidak dapat diterima; menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.038.500.
Para penggugat dalam perkara tersebut diketahui diwakili oleh kantor hukum Hamdan Zoelfa and Partner.
Putusan ini dinilai menjadi salah satu penguatan terhadap posisi kepengurusan IPHI di bawah kepemimpinan Dr. H. Erman Suparno sebagai Ketua Umum dan Ir. Ahmad Bambang sebagai Sekretaris Jenderal. Sejumlah pengurus IPHI pusat maupun daerah menyambut baik hasil putusan tersebut karena dianggap memberikan kejelasan terhadap dinamika organisasi yang selama ini berlangsung.
Sekretaris Jenderal IPHI disebut turut menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif, profesional, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Putusan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi serta menjaga marwah IPHI sebagai wadah pemersatu umat,” ujar salah satu pengurus IPHI pusat menanggapi hasil sidang tersebut.
Di lingkungan internal organisasi, putusan tersebut juga dipandang sebagai dorongan bagi seluruh jajaran pengurus untuk kembali memperkuat persatuan, menjaga kondusivitas, serta memfokuskan kerja organisasi pada pembinaan jamaah haji dan penguatan peran sosial kemasyarakatan IPHI di berbagai daerah.
Praktisi hukum dan advokat H. Farchat A. Bahafdullah, S.H., M.H., CLA., CIL., CLI., CPPL, yang juga dikenal sebagai pengamat organisasi kemasyarakatan, menilai bahwa putusan NO dalam perkara tersebut menunjukkan pentingnya ketepatan aspek formil dan legal standing dalam pengajuan gugatan.
Dengan adanya putusan pengadilan ini, kepengurusan PP IPHI, baik di tingkat pusat maupun daerah, diharapkan semakin stabil, solid, dan mampu menjaga kesinambungan organisasi secara nasional.
Situasi tersebut sekaligus menjadi dorongan moral bagi jajaran pengurus IPHI untuk terus memperkuat persaudaraan, mengedepankan musyawarah, serta menyelesaikan setiap persoalan organisasi melalui mekanisme hukum yang bermartabat.







