Iphintt.or.id – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan menyiapkan payung hukum bagi pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah. Langkah ini diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah yang diharapkan menjadi landasan hukum dalam mengintegrasikan berbagai sektor pendukung penyelenggaraan ibadah haji secara lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Penyusunan RPP tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, akademisi, dan para pemangku kepentingan. Regulasi ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji sehingga tidak hanya berorientasi pada pelayanan ibadah, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Cecep Khairul Anwar, mengatakan Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam pengembangan ekonomi haji mengingat jumlah jemaah haji dan umrah asal Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Menurutnya, potensi tersebut perlu didukung oleh regulasi yang mampu mengintegrasikan seluruh rantai penyelenggaraan, mulai dari penyediaan layanan, logistik, transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga pemberdayaan pelaku usaha nasional.
Ia menjelaskan, RPP tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang mampu menciptakan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih terintegrasi sekaligus membuka ruang bagi tumbuhnya berbagai sektor usaha yang berkaitan dengan kebutuhan jemaah. Dengan demikian, nilai ekonomi yang selama ini dinikmati pihak luar dapat semakin banyak dirasakan oleh pelaku usaha di dalam negeri.
Dalam pembahasannya, pemerintah juga mengkaji berbagai aspek strategis, di antaranya pengelolaan kontrak layanan multiyears, integrasi sistem pelayanan dengan platform digital Nusuk milik Pemerintah Arab Saudi, penguatan sistem administrasi, pengelolaan logistik, serta pengembangan industri pendukung yang memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan haji dan umrah.
Direktur Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Nur Rokhma Muliana, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi dilakukan agar mampu menjawab tantangan penyelenggaraan haji dan umrah yang terus berkembang. Menurutnya, regulasi harus mampu mengikuti perkembangan teknologi, meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Penyusunan RPP tersebut juga melibatkan Kementerian Hukum untuk memastikan seluruh substansi yang diatur selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dinilai menjadi faktor penting karena penyelenggaraan haji dan umrah melibatkan banyak institusi, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Pengembangan ekosistem ekonomi haji juga dipandang sebagai peluang besar bagi pelaku usaha nasional, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berbagai produk dalam negeri, seperti makanan olahan, busana muslim, perlengkapan ibadah, produk kesehatan, hingga jasa pendukung perjalanan memiliki peluang untuk menjadi bagian dari rantai pasok kebutuhan jemaah apabila memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Bagi daerah, termasuk Nusa Tenggara Timur, kebijakan ini membuka kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM untuk memperluas pasar melalui sektor haji dan umrah. Dengan jumlah jemaah Indonesia yang mencapai ratusan ribu orang setiap tahun, penguatan ekosistem ekonomi haji diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar internasional.
Melalui penyusunan RPP ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji dan umrah tidak hanya semakin profesional dan terintegrasi, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam membangun ekosistem ekonomi haji yang berdaya saing, memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha nasional, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia.











