Pengurus Pusat IPHI Tegaskan Legalitas Kepengurusan, Minta Kader Tidak Terpengaruh Informasi Menyesatkan

Kupang- iphinttt.or.id – Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau PP IPHI menegaskan kembali legalitas kepengurusan hasil Muktamar VII yang digelar pada 12 Juni 2021 di Jakarta. Penegasan ini disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan mengenai sengketa kepengurusan IPHI dan laporan pengurus tandingan ke Polda Metro Jaya. Dalam penjelasannya, PP IPHI menyampaikan bahwa kepengurusan di bawah Ketua Umum Dr. Ir. H. Erman Suparno, MBA., M.Si. dan Sekretaris Jenderal Ir. H. A. Bambang Irianto telah memperoleh pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI. Pengesahan tersebut tercatat dalam Nomor AHU-0000881.AH.01.08.TAHUN 2021 tertanggal 15 Juni 2021. PP IPHI juga menjelaskan bahwa kepengurusan tersebut telah mendapatkan perlindungan merek IPHI melalui Sertifikat Merek Nomor IDM000993315 tertanggal 1 September 2022 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Menurut PP IPHI, persoalan hukum terkait kepengurusan telah memiliki kejelasan setelah Kemenkumham RI mencabut keputusan Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 tentang persetujuan perubahan badan hukum IPHI. Pencabutan tersebut tertuang dalam SK Kemenkumham Nomor AHU.AH.01.43-2 tertanggal 17 Maret 2023. PP IPHI menyebut keputusan tersebut mengacu pada rangkaian putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, hingga Mahkamah Agung RI. Dalam penjelasan hak jawabnya, PP IPHI menyatakan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya keputusan tersebut, PP IPHI menilai kepengurusan yang sah dan legal adalah kepengurusan hasil Muktamar VII Jakarta yang dipimpin oleh Erman Suparno sebagai Ketua Umum dan Bambang Irianto sebagai Sekretaris Jenderal. Terkait adanya ancaman laporan ke Polda Metro Jaya, PP IPHI menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak lain. Namun, PP IPHI menegaskan bahwa dasar hukum yang dipersoalkan telah melalui proses pengujian di lembaga peradilan dan telah menghasilkan keputusan yang jelas. PP IPHI juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi terkait dugaan pelanggaran merek IPHI dan logo IPHI. Laporan tersebut, menurut PP IPHI, sedang dalam proses pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Melalui penjelasan ini, PP IPHI mengimbau seluruh jajaran pengurus dan anggota IPHI di berbagai daerah agar berhati-hati dalam menerima informasi terkait status hukum organisasi. Para pengurus daerah juga diminta untuk merujuk pada data resmi Kemenkumham, putusan pengadilan, serta dokumen hukum yang sah agar tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi. Bagi keluarga besar IPHI, termasuk IPHI Nusa Tenggara Timur, kejelasan organisasi menjadi hal penting agar kerja-kerja persaudaraan haji, pembinaan umat, dan penguatan kemabruran dapat terus berjalan dengan baik. IPHI diharapkan tetap fokus menjaga ukhuwah, memperkuat silaturahmi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Tim Editor Iphintt.or.id Artikeli ini sebelumnya telah tayang di inews Cimahi dengan judul Soal Sengketa dan Laporan Pengurus Tandingan ke PMJ, Begini Penjelasan Pengurus Pusat IPHI
Menjaga Kemabruran, IPHI akan Perkuat Pembinaan Jamaah Pasca Haji

Kupang – Iphintt.or.id, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau IPHI memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan pembinaan jamaah setelah menunaikan ibadah haji. Penegasan ini disampaikan Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama RI, Drs. H. Khoirizi, MM, dalam kegiatan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional yang digelar di Asrama Haji Transit Manyaran, Semarang. Dalam kesempatan tersebut, Khoirizi menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas antara berbagai unsur penyelenggara pembinaan haji. Menurutnya, pembinaan sebelum keberangkatan haji menjadi ruang kerja Kelompok Bimbingan Ibadah Haji atau KBIH, sedangkan IPHI diharapkan lebih fokus pada pembinaan jamaah setelah kembali ke Tanah Air. Pembinaan pasca haji dinilai penting agar nilai-nilai kemabruran yang telah diperoleh selama pelaksanaan ibadah haji dapat terus dijaga dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Melalui wadah IPHI, para haji diharapkan tetap aktif memperkuat ukhuwah, meningkatkan kepedulian sosial, serta memberi manfaat bagi masyarakat. Khoirizi juga mengingatkan bahwa hubungan kerja antara pemerintah, IPHI, KBIH, dan masyarakat perlu dibangun secara proporsional. Kejelasan peran masing-masing pihak diperlukan agar pelayanan, pembinaan, dan perlindungan terhadap jamaah haji dapat berjalan lebih optimal serta terhindar dari tarik-menarik kepentingan. Sementara itu, penanggung jawab akademik kegiatan, Najahan Musyafak, menjelaskan bahwa sertifikasi pembimbing manasik haji profesional bertujuan meningkatkan kualitas, kreativitas, integritas, serta standardisasi kompetensi para pembimbing. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung penjaminan mutu pembimbing manasik haji. Program sertifikasi tersebut berlangsung selama delapan hari dan diselenggarakan oleh Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang bekerja sama dengan Pengurus Wilayah IPHI Jawa Tengah. Kegiatan ini diikuti 104 peserta yang berasal dari unsur pengurus IPHI kabupaten/kota, pengurus KBIH, serta masyarakat umum. Bagi IPHI, termasuk IPHI Nusa Tenggara Timur, pesan tersebut menjadi pengingat penting bahwa keberadaan organisasi tidak berhenti pada aspek persaudaraan antarhaji, tetapi juga harus hadir sebagai ruang pembinaan berkelanjutan. Melalui kegiatan sosial, keagamaan, pelatihan, dan penguatan silaturahmi, IPHI dapat terus mendorong para anggotanya menjadi haji yang memberi teladan di tengah masyarakat. Tim Editor iphintt.or.id. Artikel telah Tayang di walisongo.ac.id dengan judul Direktur Bina Haji IPHI Fokus pada Pembinaan Jamaah Pasca Haji
