
Gugatan Rival Tidak Diterima PN Bekasi, PW IPHI Bali Tegaskan Kepengurusan Erman Suparno Sah
Kupang – iphintt.or.id — Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau PW IPHI Provinsi Bali menegaskan bahwa kepengurusan IPHI yang sah dan diakui negara berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum PP IPHI Dr. Ir. H. Erman Suparno, MBA., M.Si., hasil Muktamar VII Jakarta. Penegasan tersebut disampaikan Ketua PW IPHI Bali, Dr. H. Sugiono, M.Pd.I., CAH, dalam konferensi pers di Denpasar. Pernyataan ini muncul setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 413/Pdt.G/2025/PN Bks tertanggal 7 Mei 2026 yang menyatakan gugatan perdata pihak yang mengklaim sebagai pengurus hasil Muktamar VII Surabaya tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Menurut Sugiono, putusan PN Bekasi semakin memperkuat posisi hukum kepengurusan IPHI hasil Muktamar VII Jakarta. Ia menyebut, putusan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses












