- All
- Berita IPHI
- Khusus
- Lokal
- Teknologi
Gugatan Rival Tidak Diterima PN Bekasi, PW IPHI Bali Tegaskan Kepengurusan Erman Suparno Sah
Kupang – iphintt.or.id — Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau PW IPHI Provinsi Bali menegaskan bahwa kepengurusan IPHI yang sah dan diakui negara berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum PP IPHI Dr. Ir. H. Erman Suparno, MBA., M.Si., hasil Muktamar VII Jakarta. Penegasan tersebut disampaikan Ketua PW IPHI Bali, Dr. H. Sugiono, M.Pd.I., CAH, dalam konferensi pers di Denpasar. Pernyataan ini muncul setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 413/Pdt.G/2025/PN Bks tertanggal 7 Mei 2026 yang menyatakan gugatan perdata pihak yang mengklaim sebagai pengurus hasil Muktamar VII Surabaya tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Menurut Sugiono, putusan PN Bekasi semakin memperkuat posisi hukum kepengurusan IPHI hasil Muktamar VII Jakarta. Ia menyebut, putusan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang sebelumnya juga telah menguatkan legalitas PP IPHI di bawah kepemimpinan Erman Suparno. Sejumlah dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 480 K/TUN/2022 tertanggal 29 September 2022, putusan perkara merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 24 Juni 2024, serta putusan PN Bekasi Nomor 413/Pdt.G/2025/PN Bks tertanggal 7 Mei 2026. PW IPHI Bali juga menegaskan bahwa legalitas organisasi telah diperkuat dengan dokumen resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Salah satunya adalah Persetujuan Perubahan Perkumpulan IPHI Nomor AHU-0000881.AH.01.08 Tahun 2021. Selain itu, Kemenkumham juga telah menerbitkan keputusan pencabutan terhadap badan hukum pihak lain melalui Keputusan Menkumham Nomor AHU.AH.01.43-2. Di sisi lain, IPHI di bawah kepemimpinan Erman Suparno juga disebut telah memiliki perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, antara lain Sertifikat Merek IPHI Nomor IDM000993315 tertanggal 1 September 2022, pencatatan ciptaan Mars IPHI dan Hymne IPHI tertanggal 29 Juli 2024, serta pencatatan ciptaan Logo Resmi IPHI tertanggal 4 November 2024. Dengan adanya rangkaian keputusan hukum tersebut, PW IPHI Bali mengajak seluruh jajaran IPHI di tingkat wilayah, daerah, hingga cabang untuk tidak lagi terjebak dalam polemik yang menguras energi organisasi. Menurut Sugiono, IPHI harus kembali fokus pada kerja-kerja utama, yaitu memperkuat ukhuwah, membina umat, dan menjaga kemabruran para haji. “Perbedaan pandangan dalam organisasi itu biasa. Namun, ketika proses hukum telah berjalan dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka semua pihak perlu menghormati hukum yang berlaku,” demikian pesan yang disampaikan PW IPHI Bali. Bagi keluarga besar IPHI, termasuk IPHI Nusa Tenggara Timur, penegasan ini menjadi pengingat penting untuk terus menjaga soliditas organisasi. Dengan kepengurusan yang jelas dan legalitas yang kuat, IPHI diharapkan semakin fokus memberi kontribusi nyata bagi umat, bangsa, dan negara. Tim Editor iphintt.or.id Sumber: Letternews – Gugatan Rival Kandas di PN Bekasi, PW IPHI Bali Tegaskan Legalitas Sah di Bawah Kepemimpinan Erman Suparno
Pengurus Pusat IPHI Tegaskan Legalitas Kepengurusan, Minta Kader Tidak Terpengaruh Informasi Menyesatkan
Kupang- iphinttt.or.id – Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau PP IPHI menegaskan kembali legalitas kepengurusan hasil Muktamar VII yang digelar pada 12 Juni 2021 di Jakarta. Penegasan ini disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan mengenai sengketa kepengurusan IPHI dan laporan pengurus tandingan ke Polda Metro Jaya. Dalam penjelasannya, PP IPHI menyampaikan bahwa kepengurusan di bawah Ketua Umum Dr. Ir. H. Erman Suparno, MBA., M.Si. dan Sekretaris Jenderal Ir. H. A. Bambang Irianto telah memperoleh pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI. Pengesahan tersebut tercatat dalam Nomor AHU-0000881.AH.01.08.TAHUN 2021 tertanggal 15 Juni 2021. PP IPHI juga menjelaskan bahwa kepengurusan tersebut telah mendapatkan perlindungan merek IPHI melalui Sertifikat Merek Nomor IDM000993315 tertanggal 1 September 2022 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Menurut PP IPHI, persoalan hukum terkait kepengurusan telah memiliki kejelasan setelah Kemenkumham RI mencabut keputusan Nomor AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021 tentang persetujuan perubahan badan hukum IPHI. Pencabutan tersebut tertuang dalam SK Kemenkumham Nomor AHU.AH.01.43-2 tertanggal 17 Maret 2023. PP IPHI menyebut keputusan tersebut mengacu pada rangkaian putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, hingga Mahkamah Agung RI. Dalam penjelasan hak jawabnya, PP IPHI menyatakan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya keputusan tersebut, PP IPHI menilai kepengurusan yang sah dan legal adalah kepengurusan hasil Muktamar VII Jakarta yang dipimpin oleh Erman Suparno sebagai Ketua Umum dan Bambang Irianto sebagai Sekretaris Jenderal. Terkait adanya ancaman laporan ke Polda Metro Jaya, PP IPHI menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak lain. Namun, PP IPHI menegaskan bahwa dasar hukum yang dipersoalkan telah melalui proses pengujian di lembaga peradilan dan telah menghasilkan keputusan yang jelas. PP IPHI juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi terkait dugaan pelanggaran merek IPHI dan logo IPHI. Laporan tersebut, menurut PP IPHI, sedang dalam proses pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Melalui penjelasan ini, PP IPHI mengimbau seluruh jajaran pengurus dan anggota IPHI di berbagai daerah agar berhati-hati dalam menerima informasi terkait status hukum organisasi. Para pengurus daerah juga diminta untuk merujuk pada data resmi Kemenkumham, putusan pengadilan, serta dokumen hukum yang sah agar tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi. Bagi keluarga besar IPHI, termasuk IPHI Nusa Tenggara Timur, kejelasan organisasi menjadi hal penting agar kerja-kerja persaudaraan haji, pembinaan umat, dan penguatan kemabruran dapat terus berjalan dengan baik. IPHI diharapkan tetap fokus menjaga ukhuwah, memperkuat silaturahmi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Tim Editor Iphintt.or.id Artikeli ini sebelumnya telah tayang di inews Cimahi dengan judul Soal Sengketa dan Laporan Pengurus Tandingan ke PMJ, Begini Penjelasan Pengurus Pusat IPHI
Menjaga Kemabruran, IPHI akan Perkuat Pembinaan Jamaah Pasca Haji
Kupang – Iphintt.or.id, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau IPHI memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan pembinaan jamaah setelah menunaikan ibadah haji. Penegasan ini disampaikan Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama RI, Drs. H. Khoirizi, MM, dalam kegiatan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional yang digelar di Asrama Haji Transit Manyaran, Semarang. Dalam kesempatan tersebut, Khoirizi menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas antara berbagai unsur penyelenggara pembinaan haji. Menurutnya, pembinaan sebelum keberangkatan haji menjadi ruang kerja Kelompok Bimbingan Ibadah Haji atau KBIH, sedangkan IPHI diharapkan lebih fokus pada pembinaan jamaah setelah kembali ke Tanah Air. Pembinaan pasca haji dinilai penting agar nilai-nilai kemabruran yang telah diperoleh selama pelaksanaan ibadah haji dapat terus dijaga dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Melalui wadah IPHI, para haji diharapkan tetap aktif memperkuat ukhuwah, meningkatkan kepedulian sosial, serta memberi manfaat bagi masyarakat. Khoirizi juga mengingatkan bahwa hubungan kerja antara pemerintah, IPHI, KBIH, dan masyarakat perlu dibangun secara proporsional. Kejelasan peran masing-masing pihak diperlukan agar pelayanan, pembinaan, dan perlindungan terhadap jamaah haji dapat berjalan lebih optimal serta terhindar dari tarik-menarik kepentingan. Sementara itu, penanggung jawab akademik kegiatan, Najahan Musyafak, menjelaskan bahwa sertifikasi pembimbing manasik haji profesional bertujuan meningkatkan kualitas, kreativitas, integritas, serta standardisasi kompetensi para pembimbing. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung penjaminan mutu pembimbing manasik haji. Program sertifikasi tersebut berlangsung selama delapan hari dan diselenggarakan oleh Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang bekerja sama dengan Pengurus Wilayah IPHI Jawa Tengah. Kegiatan ini diikuti 104 peserta yang berasal dari unsur pengurus IPHI kabupaten/kota, pengurus KBIH, serta masyarakat umum. Bagi IPHI, termasuk IPHI Nusa Tenggara Timur, pesan tersebut menjadi pengingat penting bahwa keberadaan organisasi tidak berhenti pada aspek persaudaraan antarhaji, tetapi juga harus hadir sebagai ruang pembinaan berkelanjutan. Melalui kegiatan sosial, keagamaan, pelatihan, dan penguatan silaturahmi, IPHI dapat terus mendorong para anggotanya menjadi haji yang memberi teladan di tengah masyarakat. Tim Editor iphintt.or.id. Artikel telah Tayang di walisongo.ac.id dengan judul Direktur Bina Haji IPHI Fokus pada Pembinaan Jamaah Pasca Haji
Putusan PN Bekasi Memperkuat Legalitas Kepengurusan IPHI di Bawah Dr. H. Erman Suparno
KUPANG, Iphintt.or.id – Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara perdata Nomor 413/Pdt.G/2025/PN Bks pada Kamis, 7 Mei 2026, menjadi perhatian di lingkungan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia atau IPHI. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard/NO. Adapun amar putusan majelis hakim antara lain mengabulkan eksepsi Tergugat I, II, III, dan Turut Tergugat III; menyatakan provisi para penggugat tidak dapat diterima; menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.038.500. Para penggugat dalam perkara tersebut diketahui diwakili oleh kantor hukum Hamdan Zoelfa and Partner. Putusan ini dinilai menjadi salah satu penguatan terhadap posisi kepengurusan IPHI di bawah kepemimpinan Dr. H. Erman Suparno sebagai Ketua Umum dan Ir. Ahmad Bambang sebagai Sekretaris Jenderal. Sejumlah pengurus IPHI pusat maupun daerah menyambut baik hasil putusan tersebut karena dianggap memberikan kejelasan terhadap dinamika organisasi yang selama ini berlangsung. Sekretaris Jenderal IPHI disebut turut menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif, profesional, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Putusan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi serta menjaga marwah IPHI sebagai wadah pemersatu umat,” ujar salah satu pengurus IPHI pusat menanggapi hasil sidang tersebut. Di lingkungan internal organisasi, putusan tersebut juga dipandang sebagai dorongan bagi seluruh jajaran pengurus untuk kembali memperkuat persatuan, menjaga kondusivitas, serta memfokuskan kerja organisasi pada pembinaan jamaah haji dan penguatan peran sosial kemasyarakatan IPHI di berbagai daerah. Praktisi hukum dan advokat H. Farchat A. Bahafdullah, S.H., M.H., CLA., CIL., CLI., CPPL, yang juga dikenal sebagai pengamat organisasi kemasyarakatan, menilai bahwa putusan NO dalam perkara tersebut menunjukkan pentingnya ketepatan aspek formil dan legal standing dalam pengajuan gugatan. Dengan adanya putusan pengadilan ini, kepengurusan PP IPHI, baik di tingkat pusat maupun daerah, diharapkan semakin stabil, solid, dan mampu menjaga kesinambungan organisasi secara nasional. Situasi tersebut sekaligus menjadi dorongan moral bagi jajaran pengurus IPHI untuk terus memperkuat persaudaraan, mengedepankan musyawarah, serta menyelesaikan setiap persoalan organisasi melalui mekanisme hukum yang bermartabat. Artikel ini sebelumnya telah terbit di Garuda Vox dengan judul: Kepengurusan IPHI di Bawah Dr.H. Erman Suparno Dinilai Satu Satunya Legalitas yang diakui negara Setelah PN Bekasi Putus Gugatan Nomor 413/Pdt.G/2025/PN Bks Editor: Tim Redaksi iphintt.or.id




